Lukas 1:36
1:36 Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang mengandung seorang anak laki-laki
pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam bagi dia, yang disebut mandul itu.
Lukas 5:8
5:8 Ketika Simon Petrus melihat hal itu iapun tersungkur di depan Yesus dan berkata: "Tuhan, pergilah dari padaku, karena aku ini seorang berdosa.
"
Lukas 7:4
7:4 Mereka datang kepada Yesus dan dengan sangat mereka meminta pertolongan-Nya, katanya: "Ia layak Engkau tolong,
Lukas 12:47
12:47 Adapun hamba yang tahu akan kehendak tuannya, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.
Lukas 16:10
Setia dalam perkara yang kecil Nasihat
16:10 "Barangsiapa setia dalam perkara-perkara kecil, ia setia juga dalam perkara-perkara besar. Dan barangsiapa tidak benar dalam perkara-perkara kecil, ia tidak benar juga dalam perkara-perkara besar.
Lukas 16:18
16:18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah 2 ; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah."
Lukas 24:35
24:35 Lalu kedua orang itupun menceriterakan apa yang terjadi di tengah jalan dan bagaimana mereka mengenal Dia pada waktu Ia memecah-mecahkan roti.
1 Full Life: MENERIMA SEDIKIT PUKULAN.
Nas : Luk 12:47-48
Sebagaimana ada tingkatan-tingkatan pahala di sorga
(1Kor 15:41-42), demikian pula akan ada tingkatan-tingkatan hukuman di
neraka. Mereka yang terhilang untuk kekal akan mengalami berbagai tingkatan
hukuman menurut peluang dan tanggung jawab mereka (bd. Mat 23:14;
Ibr 10:29).
2 Full Life: BERBUAT ZINAH.
Nas : Luk 16:18
Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya
karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab
(lihat cat. --> Mat 19:9),
[atau ref. Mat 19:9]
dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan
"berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang
terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu
menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki
hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu
hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang
terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan
seksual.
- 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan
ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian
kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada
pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak
bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah
berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd.
Mr 10:11-12).
- 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
- (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
- (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti
yang digambarkan oleh Yesus, dan
- (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat
suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar
prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin
menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).